| IP Address: | 38.107.191.91 |
| Hostname: | 38.107.191.91 |
| Visitor: | 035534 |

Pendekatan ini sama sekali bukan untuk mencampuradukkan atau merendahkan nilai istilah hukum tersebut, melainkan hanya sekedar mempermudah pemahaman kita karena makna dari istilah hukum tersebut sangat sederhana dan akrab bagi kita. Mudah-mudahan bisa jadi cara yang praktis untuk mengukur dan menilai diri sendiri.
1. Karyawan / pejabat "wajib"
Tipe karyawan atau pejabat wajib ini memiliki ciri :
2. Karyawan / pejabat "sunah"
Tipe dari karyawan atau pejabat ini adalah :
3. Karyawan / pejabat "mubah"
Ciri khas karyawan atau pejabat ini adalah :
4. Karyawan / pejabat "makruh"
Ciri dari karyawan / pejabat kelompok ini adalah :
5. Karyawan / pejabat "haram"
Ciri khas dari kelompok ini adalah :
Mari kita renungkan bersama, kita termasuk kategori yang mana ....?? Semoga semua ini menjadi bahan renungan agar hidup yang hanya sekali ini kita bisa mengubah diri dan mempersembahkan yang terbaik dan yang bermanfaat bagi dunia dan akhirat nanti. Jadilah manusia yang "WAJIB ADA" !!
Ide : diambil dari pendapat Emha Ainun Najib











